Kepala Dinas
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Kepala Dinas :
Menyiapkan bahan koordinasi dan memberikan pelayanan administratif.
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas dan mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Koperasi dan UKM.
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Koperasi dan UKM.
d. Pelaksanaan pengembangan pembangunan di bidang Koperasi dan UKM.
e. Pengawasan dan pengendalian teknis bidang Koperasi dan UKM.
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Tugas Sekretaris :
Menyiapkan bahan koordinasi dan memberikan pelayanan administratif.
Sekretaris dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana program kerja.
b. Penghimpunan, Pengolahan, Penilaian, dan Penyimpanan laporan kerja.
c. Penyusun bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional.
d. Pelaksanaan urusan Umum, Kepegawaian, Keuangan, Program dan Laporan.
e. Penyusun, Penginventarisasi dan Pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan.
f. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Sekretariat Dinas terdiri dari :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Keuangan.
Sub Bagian Program dan Laporan.
Kelembagaan Koperasi
Bidang Kelembagaan Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Dinas.
Tugas Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di bidang pembinaan kelembagaan Koperasi, organisasi dan hukum, pembinaan dan pengendalian, penyuluhan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan dan penyiapan bahan dalam rangka menyusun rencana kegiatan pembangunan dan pengembangan kelembagaan Koperasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).
b. Penyusunan rencana kegiatan pengembangan kelengkapan Koperasi dan SDM.
c. Penyusun pedoman pembinaan hukum kelembagaan serta manajemen koperasi.
d. Pelakasanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kelembagaan koperasi dan SDM.
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, penyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
f. Pelaksanaan fungsi-fungsi yang diberikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Kelembagaan Koperasi terdiri dari :
Seksi Organisasi dan Hukum.
Seksi Pembinaan dan Pengendalian.
Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Bina Usaha Koperasi
Bidang Bina Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Dinas.
Tugas Kepala Bidang Bina Usaha Koperasi :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di bidang pembinaan usaha Koperasi.
Kepala Bidang Bina Usaha mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan program pembinaan koperasi di bidang pertanian, perkebunan, perhutanan, perdagangan, industri dan pertambangan, peternakan dan perikanan.
b. Penyiapan rencana pembinaan operasional koperasi dibidang pertanian perkebunan, dan kehutanan, perdagangan, industri dan pertambangan pertenakan dan perikanan.
c. Pelaksanaan pembinaan usaha koperasi dibidang pertanian, perkebunan kehutanan, perdagangan, industri dan pertambangan, peternakan dan perikanan, melalui kegiatan penerangan, penyuluhan, pelatihan, penanganan, temu usaha, studi banding, bimbingan dan konsultasi yang berkaitan dengan peningkatan kualitas manajemen pengelolaan serta akses dan pangsa pasar agar koperasi mampu memberikan pelayanan usaha lebih baik kepada anggotanya.
d. Pelaksanaan dan mendorong anggota masyarakat yang melakukan kegiatan komoditi di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perdagangan, industri dan pertambangan, peternakan, perkebunan, dan memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet sesui dengan kebijakan yang telah di tetapkan oleh pimpinan.
e. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja intern, dalam melaksanakan pembinaan koperasi dibidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perdagangan, industri dan pertambangan, peternakan, dan perikanan.
f. Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pembinaan koperasi di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perdagangan, industri dan pertambangan, peternakan dan perikanan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan pembinaan selanjutnya.
g. Pembuatan laporan secara menyeluruh tentang perkembangan usaha koperasi dibidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perdagangan, industri dan pertambangan, pertenakan, dan perikanan, baik secara periodik maupun insidentil sesuai dengan petunjuk pimpinan.
h. Pemberian petunjuk teknik pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungannya.
i. Pengadaan dan memimpin rapat dinas dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut pada huruf a s/d h.
j. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas seksi.
k. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Bina Usaha terdiri dari :
Seksi Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan.
Seksi Perdagangan, Industri, dan Pertambangan.
Seksi Peternakan dan Perikanan.
Bina Fasilitas Pembiayaan
Bidang Bina Fasilitas Pembiayaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah melalui Sekretaris Dinas.
Tugas Kepala Bidang Bina Fasilitas Pembiayaan :
Melaksanakan sebagian urusan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di bidang pembinaan, pengembangan, dan pembiayaan usaha simpan pinjam jasa keuangan dan peminjaman, serta permodalan.
Kepala Bidang Bina Fasilitas Pembiayaan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan pembinaan dan pedoman dalam pengembangan usaha simpan pinjam dan jasa keuangan.
b. Pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan usaha simpan pinjam dan jasa keuangan.
c. Pelasanaan pemberian adovokasi hukum terhadap KSP / USP, Koperasi.
d. Pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten / instansi terkait dalam rangka memfasilitasi pembiayaan koperasi.
e. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Bina Fasilitas Pembiayaan terdiri dari :
Seksi Pembiayaan Jasa Keuangan dan Peminjaman.
Seksi Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam.
Seksi Permodalan.
UPT Dinas Koperasi
UPT Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan nomenklaturnya serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
UPT Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dibentuk dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebutuhan daerah serta telah memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sejumlah tenaga, dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai degan bidang keahliannya, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan Peraturan peruindang-undangan yang berlaku.